Jumat 20 Dec 2013 10:43 WIB

KPK Periksa Menteri PU Terkait Kasus Hambalang

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Menteri PU Djoko Kirmanto
Menteri PU Djoko Kirmanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penuntasan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng.

Salah satunya adalah Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto."Ya, Menteri PU, Djoko Kirmanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, yang ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12).

Djoko Kirmanto tiba di gedung KPK pada pukul 09.40 WIB. Ia terlihat didampingi dua orang kuasa hukumnya. "Memberikan keterangan," kata Djoko Kirmanto singkat kepada wartawan. Saat ditanya diperiksa untuk tersangka siapa, ia enggan menjawabnya dan langsung masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Empat tersangka adalah Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor dan Machfud Suroso.

Dari empat tersangka ini, baru Deddy Kusdinar yang sedang menjalani proses persidangan. Sedangkan Andi Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor telah ditahan KPK dalam melengkapi berkas perkaranya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement