REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum DJoko Kirmanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Bogor.
"Di undangan saya cuma akan dimintai keterangan saja," kata Djoko saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/12).
Dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang, salah satu syarat agar kontrak tahun jamak terlaksana adalah adanya pendapat teknis dari Kementerian PU.
Pejabat dari Kementerian PU, Dedi Purmadi dalam kesaksiaannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar mengaku memang banyak masalah teknis dalm proyek Hambalang.
"Banyak masalah teknis koordinasi di lapangan, seperti kondisi tanah kurang baik sehingga harus dilakukan 'review' oleh konsultan pelaksana, tapi secara teknis Hambalang masih mungkin dilaksanakan walau memang oleh para pakar dinyatakan tanah lembek, tapi bukan tidak mungkin untuk dilakukan," kata Dedi pada sidang Selasa (3/12) lalu.
Meski demikian pendapat teknis untuk Hambalang keluar dari Kementerian PU meski tidak diketahui oleh Djoko Kirmanto. Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar disebutkan bahwa hasil evaluasi tim ahli ITB yang dituangkan dalam revisi laporan akhir pendukung penyidikan KPK untuk proyek P3SON Hambalang tanggal 31 Agustus 2013.
Terjadi kegagalan system management design dan konstruksi proyek yang telah menyebabkan kegagalan proyek sehingga bangunan P3SON tersebut secara keseluruhan tidak dapat digunakan sesuai peruntukkannya.
Hasil penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMGB) Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah.