Jumat 20 Dec 2013 15:00 WIB

Timwas Century Persoalkan Suntikan Modal ke Bank Mutiara

bank mutiara, eks bank century
Foto: blogspot
bank mutiara, eks bank century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas Rekomendasi Pansus Century (Timwas Century) tidak akan tinggal diam jika LPS menyetujui permintaan penambahan modal dari Bank Century, yang kini berubah menjadi Bank Mutiara.

''Kalau LPS tetap nekat menggelontorkan dana segar ke Bank Mutiara Rp 1,5 triliun, kami di Timwas tidak akan tinggal diam,'' kata anggota Timwas Bambang  Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Jumat (20/12). Permohonan menambah modal Rp 1,5 triliun menjadi bukti bahwa bailout Rp 6,7 triliun pada lima tahun yang lalu tidak digunakan untuk kepentingan Bank Century.

Menurut Bambang tindakan penggelontoran dana ke Bank Mutiara akan membawa implikasi hukum, sebab akan menambah kerugian negara. ''Akan kita kejar siapa yang memberikan persetujuan itu,'' ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan dan undang-undang, lanjutnya, hanya ada dua pilihan dalam menambah modal untuk untuk mendongkrak posisi Bank Mutiara. Yaitu dilikuidasi atau diselamatkan.''Kalau penyelamatan harus membutuhkan persetujuan DPR.''

Bambang mengatakan tidak bisa ada dalih corporate action sebagai pemegang saham.Ini karena tindakan tersebut tidak diatur dalam UU LPS.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement