REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas Rekomendasi Pansus Century (Timwas Century) tidak akan tinggal diam jika LPS menyetujui permintaan penambahan modal dari Bank Century, yang kini berubah menjadi Bank Mutiara.
''Kalau LPS tetap nekat menggelontorkan dana segar ke Bank Mutiara Rp 1,5 triliun, kami di Timwas tidak akan tinggal diam,'' kata anggota Timwas Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Jumat (20/12). Permohonan menambah modal Rp 1,5 triliun menjadi bukti bahwa bailout Rp 6,7 triliun pada lima tahun yang lalu tidak digunakan untuk kepentingan Bank Century.
Menurut Bambang tindakan penggelontoran dana ke Bank Mutiara akan membawa implikasi hukum, sebab akan menambah kerugian negara. ''Akan kita kejar siapa yang memberikan persetujuan itu,'' ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan dan undang-undang, lanjutnya, hanya ada dua pilihan dalam menambah modal untuk untuk mendongkrak posisi Bank Mutiara. Yaitu dilikuidasi atau diselamatkan.''Kalau penyelamatan harus membutuhkan persetujuan DPR.''
Bambang mengatakan tidak bisa ada dalih corporate action sebagai pemegang saham.Ini karena tindakan tersebut tidak diatur dalam UU LPS.