REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka yang juga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama sejak hari ini. KPK menilai kondisi Atut sangat memungkinkan Atut untuk ditahan.
"Perlu disampaikan bahwa sebelum penahanan ada pemeriksaan kesehatan oleh dokter di KPK. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, disimpulkan tersangka bisa dilakukan penahanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Johan menjelaskan usai dilakukan pemeriksaan, tim penyidik sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Atut melalui tim kesehatan KPK. Kemudian tim kesehatan KPK menyimpulkan Atut dalam kondisi yang baik dan tidak bermasalah jika dilakukan penahanan.
Alasan penahanan Atut di Rutan Pondok Bambu, lanjutnya karena adanya pihak berperkara lainnya dalam kasus yang sama yang ditahan di Rutan KPK yaitu Akil Mochtar dan adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ia membantah penahanan Atut di Rutan Pondok Bambu karena adanya permintaan dari pihak tertentu. Jika ada informasi yang dikhawatirkan Atut mendapatkan perlakuan khusus di Rutan Pondok Bambu, menurutnya tidak sulit bagi KPK untuk memindahkan tempat tahanan terhadap Atut.
"Itu keputusan penyidik dan koordinasi dengan pimpinan KPK. Kalau ada informasi tersebut (perlakuan istimewa terhadap Atut), adalah hal yang tidak terlalu sulit untuk memindahkan Atut ke tahanan selain di Pondok Bambu," jelas Johan.
KPK juga akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan Atut di Rutan Pondok Bambu. "Perkembangan tersangka Atut akan terus dipantau di sana. Kalau kemungkinan, bisa saja tersangka bisa dipindahkan penahanannya dari Rutan Pondok Bambu," tegas Johan.