Jumat 20 Dec 2013 18:34 WIB

Komisaris: Tambah Modal Bank Mutiara Tak Perlu Izin DPR

Rep: Elba Damhuri/ Red: Fernan Rahadi
Bank Mutiara
Foto: Antara
Bank Mutiara

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kontroversi penambahan modal Bank Mutiara Rp 1,5 triliun mendapat respons pro kontra. Komisaris independen Bank Mutiara Eko B Supriyanto mengatakan, sudah seharusnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan ini.

Pasalnya, kata Eko, LPS sebagai pemegang saham memastikan kesehatan bank yang diambil alih dan pada akhirnya bisa didivestasi. "Ini langkah yang sudah seharusnya," kata Eko saat dihubungi, Jumat (20/12).

Teerkait perlu tidaknya izin DPR atas penyuntikan modal baru ini, Eko menegaskan, tidak perlu. Ia beralasan, proses ini bukan pengambilalihan, jadi tentu tidak perlu izin DPR. Menurut Eko, langkah ini diambil LPS untuk membuat Bank Mutiara bisa tumbuh sesuai ketentuan BI dengann ketentuan rasio kecukupan modal (CAR, capital adequacy ratio) di atas 14 persen sesuai ketentuan Basel II

LPS telah menyetujui penambahan modal untuk Bank Mutiara. Eks Bank Century tersebut memerlukan tambahan modal untuk mencapai rasio kecukupan modal sebesar 14 persen. Manajemen Bank Mutiara mengatakan, untuk mencapai CAR itu diperlukan dana Rp 1,5 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement