REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka yang juga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini.
Selama penahanan, KPK segera akan menelusuri harta kekayaan Atut. "Apakah akan dilakukan upaya penelusuran antara lain dengan asset tracing, hal itu akan dilakukan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Johan mengaku, hingga saat ini KPK belum mengirimkan permintaan kepada Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan kepada Atut. Namun, hal itu akan segera dilakukan untuk menelusuri harta kekayaan melalui laporan hasil analisis (LHA) yang akan diberikan PPATK.
Sehingga, ia membantah jika LHA dari PPATK sudah diberikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti tim penyidik. Dengan LHA ini, tambahnya, bukan tidak mungkin untuk KPK menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK.
Ia menegaskan, penetapan Atut sebagai tersangka bukan bagian titik akhir dari proses penyidikan kasus ini. Apalagi Atut, bersama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disangkakan menjadi pemberi suap kepada Akil Mochtar yang saat itu sebagai hakim panel sekaligus Ketua MK.