REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Wakil Gubernur Banten, Rano Karno menjalankan tugas sebagai kepala daerah, pascapenahanan Gubernur Atut Choisiyah oleh KPK, Jumat (20/12).
"Hari ini (Jumat), Wagub Rano Karno sudah melaksanakan tugas sebagai gubernur/kepala daerah. Namun ada beberapa hal khusus yang tidak bisa dilimpahkan langsung kepada Wagub," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud ketika dihubungi dari Yogyakarta, Jumat.
Mendagri Gamawan Fauzi juga telah mengirimkan tim khusus ke Banten untuk membicarakan mengenai tugas dan wewenang Gubernur yang dapat didelegasikan kepada Wagub.
"Hari ini Mendagri sudah utus tim ke Banten untuk membicarakan mengenai efektifitas jalannya pemerintahan di sana (Banten), termasuk juga pendelegasian wewenang dari Gubernur Atut ke Wagub Rano Karno," tambah Ardy.
Sebelumnya, Mendagri di Istana Presiden mengatakan tim khusus yang dikirim ke Banten tersebut dipimpin oleh staf ahli bidang politik dan pemerintahan di Kemendagri dan antara lain membicarakan mengenai penundaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih Tangerang.
"Mudah-mudahan dengan turunnya tim itu, kita dapat masukan yang jelas. Kemudian termasuk juga bagaimana soal pelantikan Wali Kota Tangerang," kata Gamawan.
Setelah diperiksa untuk pertama kalinya selama delapan jam, KPK langsung menahan Atut di rutan Pondok Bambu, Jumat.
Atut ikut terseret dalam pusaran dugaan suap atas pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Atas dugaan kasus korupsi tersebut, KPK sudah menangkap dan menetapkan tersangka mantan ketua MK Akil Mochtar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.