Jumat 20 Dec 2013 19:12 WIB

Kemendagri Harus Segera Lantik Walkot Tangerang

Rep: Indah Wulandari/ Red: Dewi Mardiani
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatalan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih, Arief R Wismansyah-Sachrudin, hingga dua kali diprediksi bakal berdampak pada pemerintahan Kota Tangerang.

 

“PKB sangat menyesalkan tindakan Pemprov Banten yang telah berulang kali menunda pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang,” ungkap Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, A Malik Haramain, Jumat (20/12).

 

Penundaan pelantikan secara otomatis mengakibatkan terganggunya efektivitas pelayanan publik dan jalannya roda pemerintahan Kota Tangerang. Tak urung, pihak yang paling dirugikan adalah warga Tangerang. “Hal ini akan mengganggu sistem kerja dan tidak efektivitasnya pelayanan publik, ini sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah Kota Tangerang,” jelasnya.

 

Guna menyelesaikan persoalan ini, anggota Komisi II DPR tersebut mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengambil langkah administratif dengan meminta intruksi presiden. Itu dibutuhkan sebagai acuan untuk secepat mungkin melantik pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin.

 

“Harus ada langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut sehingga roda Pemerintahan Kota Tangerang dapat berjalan dengan efektif,” tegas Malik.

 

Ditegaskan oleh Malik, langkah politik ini perlu diambil agar stabilitas Pemerintahan Kota Tangerang dapat terjaga dengan baik dan layanan publik tidak terganggu. “Langkah ini harus diambil agar stabilitas Pemerintah Kota Tangerang dapat berjalan dengan baik dan pelayanan publik pun dapat berjalan dengan efektif,” katanya.

 

Sedianya pasangan, Arief R Wismansyah-Sachrudin, dijadwalkan dilantik pada Ahad (15/12). Namun, acara pelantikan ditunda dengan alasan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berhalangan. Belakangan, Atut meminta kepada DPRD Kota Tangerang menjadwalkan pelantikan pada Senin (16/12). Namun hal ini terbentur tata tertib sehingga jadwal pelantikan ditetapkan pada Rabu (18/12).

 

Sehari sebelum acara pelantikan yang sudah dijadwalkan, Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pilkada Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanpa alasan yang jelas, akhirnya acara pelantikan pada Rabu (18/12) kembali dibatalkan karena Atut tidak hadir.

 

Arief R Wismansyah-Sachrudin resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan yang diusung Partai Demokrat, Gerindra, PKB ini pada Selasa (19/11).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement