Jumat 20 Dec 2013 19:19 WIB

Perjalanan Karier Atut Sebagai Penguasa Banten

 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaditahan KPK hari ini, Jumat (20/20), karier Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten dipastikan bakal terhenti. Karenanya, saat ini Wakil Gubernur Rano Karno ditetapkan sebagai Plt Gubernur Bumi Para Jawara itu.

Karier Ratu Atut di pemerintahan Banten, dimulai sejak 11 Januari 2002 sebagai Wagub. Pada 20 Oktober 2005 ia menjadi Plt Gubernur menggantikan Djoko Munandar yang tersandung masalah korupsi.

Pada Pilkada Banten 2006, Ratu Atut berpasangan dengan Mohammad Masduki dan berhasil menduduki kursi Gubernur Banten. Kekuasaanya berlanjut setelah memenangkan Pilkada Banten 2011. Kali ini Atut berpasangan dengan Rano Karno dan memenangkan jabatan Gubernur Banten untuk periode 2011-2015.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam penanganan perkara pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013 bersama dengan dua tersangka lain yaitu adik Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan seorang pengacara yang diduga sebagai perantara pemberian uang, Susi Tur Andayani.

Atut disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement