Jumat 20 Dec 2013 19:30 WIB

Ini Kejanggalan Pengucuran Bansos di Banten Saat Atut Berkuasa

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2012. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh RoL, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten memberikan beberapa catatan.

Dalam LHP ini, tercatat mekanisme verifikasi terkait penerima dana hibah dan bansos pada Pemprov Banten belum didukung kriteria yang jelas. Diantaranya, belum ada aturan lengkap seperti mengenai prosedur verifikasi dalam jenis kegiatan dari organisasi penerimanya.

Besaran nilai yang dapat diberikan kepada penerima tidak berdasarkan nilai pengajuan yang tercantum dalam proposal tanpa mengkaji kebenaran penggunaan dan rincian penggunaannya. 

Pada 2010, dana hibah ini diberikan kepada 174 lembaga atau organisasi. Mendadak, lembaga penerima ini meningkat pada 2011  menjadi 237 lembaga atau organisasi. Akan tetapi, terdapat 64 organisasi yang menerima berulang dalam dua tahun anggaran tersebut.

Dalam LHP juga tercatat penetapan pemberian hibah pada Tahun Anggaran (TA) 2010  dan 2011 di Banten juga belum sepenuhnya berbasis proposal. Pada 2010, ada sebanyak 174 penerima dana hibah senilai Rp 92,4 miliar namun hanya satu penerima dana yang menyampaikan proposal usulan dan tidak ada yang mengajukan proposal pencairan.

Pada 2011, ada sebanyak 237 penerima dana hibah senilai Rp 351,4 miliar namun hanya 44 penerima yang telah menyampaikan proposal pengajuan dan 193 penerima belum menyampaikan proposal pengajuan.

Dalam pencairan dananya pun, hanya 52 penerima yang mengajukan proposalnya senilai Rp 26,6 miliar, sedangkan 185 penerima belum menyampaikan proposal pencairannya senilai Rp 324,8 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement