REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2012.
Berdasarkan informasi yang diperoleh RoL, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten memberikan beberapa catatan.
Dalam LHP ini, tercatat mekanisme verifikasi terkait penerima dana hibah dan bansos pada Pemprov Banten belum didukung kriteria yang jelas. Diantaranya, belum ada aturan lengkap seperti mengenai prosedur verifikasi dalam jenis kegiatan dari organisasi penerimanya.
Besaran nilai yang dapat diberikan kepada penerima tidak berdasarkan nilai pengajuan yang tercantum dalam proposal tanpa mengkaji kebenaran penggunaan dan rincian penggunaannya.
Pada 2010, dana hibah ini diberikan kepada 174 lembaga atau organisasi. Mendadak, lembaga penerima ini meningkat pada 2011 menjadi 237 lembaga atau organisasi. Akan tetapi, terdapat 64 organisasi yang menerima berulang dalam dua tahun anggaran tersebut.
Dalam LHP juga tercatat penetapan pemberian hibah pada Tahun Anggaran (TA) 2010 dan 2011 di Banten juga belum sepenuhnya berbasis proposal. Pada 2010, ada sebanyak 174 penerima dana hibah senilai Rp 92,4 miliar namun hanya satu penerima dana yang menyampaikan proposal usulan dan tidak ada yang mengajukan proposal pencairan.
Pada 2011, ada sebanyak 237 penerima dana hibah senilai Rp 351,4 miliar namun hanya 44 penerima yang telah menyampaikan proposal pengajuan dan 193 penerima belum menyampaikan proposal pengajuan.
Dalam pencairan dananya pun, hanya 52 penerima yang mengajukan proposalnya senilai Rp 26,6 miliar, sedangkan 185 penerima belum menyampaikan proposal pencairannya senilai Rp 324,8 miliar.