REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berdampak kepada pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin.
Pelantikan pasangan yang sebelumnya tertunda tersebut pun menjadi dilema di Pemerintahan Kota Tangerang. Saat dikonfirmasi, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan, pihaknya sudah mengembalikan mandat pelantikan tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pengembalian mandat kepada Presiden melalui Mendagri secara tertulis juga sudah,"ujar Gamawan saat dikonfirmasi RoL, Jumat (20/12). Partai Kebangkitan Bangsa mendesak Menteri Dalam Negeri segera mengambil langkah konkret untuk melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih tersebut.
"Harus ada langkah konkret yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut, sehingga roda pemerintahan Kota Tangerang dapat berjalan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Abdul Malik Haramain di Jakarta, Jumat (20/12).
Anggota Komisi II DPR RI itu mendesak Kemendagri segera meminta instruksi presiden sebagai acuan untuk secepat mungkin melantik pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin.
Pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dijadwalkan dilantik pada 15 Desember 2013, namun acara pelantikan ditunda dengan alasan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berhalangan.
Atut meminta kepada DPRD Kota Tangerang menjadwalkan pelantikan pada 16 Desember 2013, namun hal ini terbentur tata tertib sehingga jadwal pelantikan ditetapkan pada Rabu (18/12).
Sehari sebelum acara pelantikan yang sudah dijadwalkan, Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pilkada Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Acara pelantikan pada Rabu (18/12) kembali dibatalkan karena Atut tidak hadir, padahal seluruh perangkat upacara pelantikan sudah siap dan para tamu undangan sudah datang ke lokasi acara.