REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan KPK hari ini, Jumat (20/12). Gubernur Banten itu pun langsung dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. Uniknya, Atut harus berbagi dengan 15 tahanan lainnya dalam satu sel.
"Bu Atut kini ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa awal pengenalan lingkungan). Dan hari ini dengan bu Atut berisi sebanyak 16 orang," kata humas Ditjen Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo dalam rilisnya kepada ROL, Jumat (20/12).
Akbar menjelaskan, setelah menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan, Atut langsung ditempatkan di kamar Mapenaling. Penghuni sel itu adalah tahanan dari kasus tindak pidana umum seperti pencurian dan penipuan.
Kamar Mapenaling yang ditempati Atut bernama Paviliun Cendana (C13). Kapasitas maksimal seharusnya hanya 10 orang. Kehadiran Atut membuat ruangan tersebut kelebihan enam tahanan.
Idealnya, Mapenaling paling cepat selama tujuh hari, disesuaikan dengan kondisi tahanan yang baru masuk. Jika jumlah tahanan yang masuk semakin bertambah, tentu juga menjadi pertimbangan.
"Nanti akan ada tim TPP yang menentukan dalam sidangnya," jelas Akbar.
Hari ini, KPK memeriksa Atut sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Usai pemeriksaan sekitar tujuh jam, Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama.