REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak mendukung Perppu MK dinilai sebagai sikap wajar.
Pernyataan itu disampaikan anggota Majelis Syuro PKS, Al Muzzammil Yusuf terkait pengesahan Perppu MK. Menurutnya, masing-masing anggota DPR memiliki hak sebagai individu untuk menyatakan pendapat.
Ia berkata, keputusan tersebut tidak ada hubungannya dengan posisi PKS sebagai anggota koalisi atau tidak. Al Muzzammil juga mengatakan hasil voting yang akhirnya mengesahkan Perppu MK menjadi Undang-undang sebagai satu keputusan yang terpisah dari kepentingan fraksi, maupun koalisi.
"Ini merupakan bagian dari hak anggota DPR sebagai individu, tidak ada hubungannya dengan koalisi. Sepanjang bisa mempertahankan alasan itu tidak masalah," ujar Al Muzzammil di Jakarta, Jumat (20/12).
Perppu MK akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang melalui Paripurna, Kamis (19/12) kemarin. Sebanyak 221 anggota DPT menerima Perpu MK dan 148 menolak perpu penyelamatan MK.
Al Muzzammil berpendapat, semestinya tidak perlu kecewa dengan sikap anggota partai koalisi yang tidak sependapat dengan tujuan pembentukan Perppu MK.
"Jangankan dengan koalisi, anggota DPR bisa saja mengeluarkan pendapat berbeda dengan fraksinya," katanya.