REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama merasa geram atas penjualan lahan gereja GPIB Immanuel seluas 2,1 hektar yang dilakukan Majelis Sinode GIPB Immanuel kepada TNI AD. Padahal, gereja tersebut merupakan cagar budaya yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
"Persoalan muncul di saat majelis Sinode GIPB Immanuel menjual lahan seluas 2,1 hektar kepada TNI AD," kata Basuki di Balaikota, seperti dilansir situs beritajakarta.
Dikatakan Basuki, Majelis Sinode merupakan perwakilan gereja se-Indonesia yang menjalankan amanat berdasarkan keputusan bersama. Adapun lahan yang berada di belakang Gereja Immanuel telah dijual seharga Rp 3,7 juta per meter persegi dengan total sebesar Rp 78 miliar yang dibayarkan oleh PT Palace Hotel. "Meskipun telah dijual, pihak TNI AD tetap tidak bisa membangun segala hal yang berbau komersial di lahan tersebut," tegas Basuki.
Basuki mengaku tidak habis pikir mengapa Majelis Sinode bisa menjual lahan gereja yang dijadikan sebagai kawasan cagar budaya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut. "Saya enggak tahu. Coba kamu tanya saja sama Sinode yang gila itu," ungkapnya.
Sekadar diketahui, GPIB Immanuel ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya dan pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0128/M/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor Cb 11/I/12/1972 tanggal 10 Januari 1972.