REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta segera mencopot Ratu Atut Chosiyah sebagai gubernur Banten. Langkah ini untuk menjaga kewibawaan pemerintah Banten.
''Jika masih diberikan kewenangan, maka akan menghilangkan kewibawaan pemerintah,'' ujar pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, kepada wartawan di sela-sela seminar Presiden Pilihan Perempuan yang digelar Alumni Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UI, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (21/12).
Ikrar mempertanyakan salah satu kebijakan yakni anda tangan untuk pelantikan Wali Kota Tangerang. Padahal, Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Jika Atut masih bisa menjalankan kekuasaannya di penjara, lanjut Ikrar, "Maka di mana akuntabilitas pemerintahan,?"/ Terlebih, Atut dipenjara karena terjerat dugaan kasus korupsi.
Ikrar memahami ketentuan yang mengharuskan menunggu keputusan hukum tetap dalam pencopotan jabatan. Oleh karena itu harus ada celah dalam undang-undang yang isinya wakil gubernur atau wakil bupati bisa mengambil alih pemerintahan bila gubernur atau kepala daerah terjerat kasus korupsi.
Keberadaan wakil, lanjut Ikrar, akan berperan sebagai pelaksana Gubernur Banten. Tujuannya agar roda pemerintahan berjalan normal.