REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Sitok Srengenge terhadap RW, salah seorang mahasiswa di Indonesia masih terus bergulir.
RW yang sebelumnya tidak kuat dalam menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/12) lalu, sudah menjalani pemeriksaan di suatu tempat di Jakarta pada Jumat (20/12).
Kuasa Hukum Korban (RW), Iwan Pangka menjelaskan, pihaknya akan memerjuangkan keadilan bagi korban dengan mengikuti terus proses kasus ini. Setelah pemeriksaan RW dua hari yang lalu, akan ada saksi lagi yang akan diajukan pihak RW. "Ada dua saksi korban," katanya, Ahad (22/12).
Kepolisian pun sudah menyatakan seluruh saksi yang akan diperiksa nantinya tergantung keputusan korban, karena kasus pemerkosaan merupakan kasus yang sulit saksi dan terbilang personal.
Iwan menjelaskan, dua saksi yang akan diajukan pihak RW ditemukan Sarasdewi yang satu tim dengannya. Ia mengaku, penemuan dua saksi tersebut melalui sebuah perjuangan.
Ke depannya pihak RW tinggal menunggu respon dari pihak kepolisian untuk menanggapi pengajuan saksi ini. "Lagi menunggu jadwal pemeriksaan saksi dari Polda Metro Jaya," katanya.
RW diduga diperkosa oleh Sitok Srengenge hingga hamil tujuh bulan. Kasus ini pun awalnya ditangani Sub Direktorat (Subdit) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya.
Selang kurang lebih sepekan, pihak kepolisian melimpahkan kasus ini ke Subdit Kemananan Negara (Kamneg) dengan alasan 'menyedot perhatian publik.'