REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- RW, diduga korban pemerkosaan oleh Sitok Srengenge, sudah menjalani pemeriksaan di suatu tempat di Jakarta pada Jumat (20/12). Ia diperiksa kembali setelah sebelumnya tidak kuat menjawab pertanyaan penyidik pada Selasa (10/12) lalu di Mapolda Metro Jaya karena traumatik.
''RW mampu bercerita pelan-pelan namun pasti,'' kata Kuasa Hukumnya, Iwan Pangka, Ahad (22/12). Iwan menjelaskan pemeriksaan berjalan dengan lancar sekalipun RW dinilainya tetap dalam keadaan traumatik. Menurut Iwan, kelancaran pemeriksaan karena sikap keibuan dan kesabaran penyidik kepolisian.
Selain itu ia berterima kasih kepada rekan media, dosen UI serta Psikolog yang mendampingi RW selama pemeriksaan berjalan. Namun, ia tetap bersikukuh bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di Pasal perbuatan tidak menyenangkan.''Tetap melawan dan pokoknya lawan,'' kata Iwan.
Dan memang benar, hingga kini Sitok Srengenge hanya disangkakan pasal perbuatan tidak menyenangkan 355 KUHP dari pihak kepolisian. Jika Sitok bersalah dan tidak ada penambahan pasal, maka ia hanya dihukum maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 4.500 rupiah.
Ke depannya, pihak RW akan mengajukan dua saksi korban yang sudah ditemukan oleh Sarasdewi, rekan se tim Iwan Pangka. Iwan mengatakan, pihaknya tinggal menunggu panggilan pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi tersebut.