REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Banten. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut berkas kasus tersebut masuk ke penyelidikan. "Sudah diserahkan ke (bagian) penyelidikan," kata Johan, melalui pesannya, Ahad (22/12).
Ia mengatakan, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) sudah menerima laporan dugaan korupsi bansos tersebut untuk kemudian masuk ke penyelidikan. Namun, ia mengatakan, KPK belum menerbitkan sprint penyelidikannya.
Terkait dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, KPK sudah melakukan upaya penahanan pada Jumat (20/12). Penahanan itu terkait status Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Johan mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya juga menyebut dugaan keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi alat kesejatan (alkes) Provinsi Banten. Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Namun, menurut Johan, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan karena belum keluar sprintnya. "(Prosesnya) tetap berjalan. Masih didalami," kata dia.
Sekarang ini, Johan mengatakan, saat ini penyidik terus mengembangkan kasus yang diduga melibatkan Atut. Penyidik mendalami keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pemilukada Lebak. Pun dengan kasus dugaan korupsi alkes. "Kita fokus ke semua kasus yang sedang ditangani," ujar dia.