REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 230 warga negara asing terpaksa mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan karena masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia. Mereka juga tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Rudenim Medan Herdaus, Ahad (22/12), mengatakan jumlah warga negara asing yang ditahan itu cenderung bertambah setiap bulannya sehingga dikhawatirkan melebihi kapasitas rumah detensi, termasuk mereka yang bertujuan "mencari suaka".
"Hal ini jangan sampai terjadi karena dapat membuat kewalahan petugas Rudenim Medan untuk mengawasi mereka," katanya.
Menurut data Rudenim Medan, dari 230 warga negara asing yang ditahan itu, enam orang di antaranya berasal dari Bangladesh, 18 orang dari Afghanistan, 17 (Palestina), 54 (Rohingya-Myanmar), dan 35 (Somalia).
Seterusnya 30 orang dari Srilanka, 17 (Iran), 17 (Sudan), dua (Eritrea), sembilan (Pakistan), dua (Eritrea), serta masing-masing satu orang dari Afrika Selatan, Nepal, dan Taiwan.
Herdaus mengatakan para imigran yang sebagian besar sudah berada di Rudenim hingga berbulan bulan tersebut ditangkap aparat berwenang di Asahan, Tanjung Balai, Sibolga, Belawan, dan Medan.