REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu menegaskan penggunaan "repeater" (Penguat sinyal ponsel) dilarang bagi pengguna selain operator seluler.
"Penggunaan 'repeater' selain operator termasuk menggunakan frekuensi tanpa izin dan dapat menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik, hal itu dapat diancam pidana," kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto, di Bengkulu, Ahad (22/12).
Dia mengatakan bahwa penggunaan "repeater" dapat mengganggu sinyal frekuensi legal yang digunakan oleh operator seluler.
Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan melakukan pemantauan di seluruh wilayah Bengkulu demi mencegah penggunaan penguat sinyal ponsel tersebut oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pemakaian.
"Pemantauan tersebut akan bekerjasama dengan Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Bengkulu," katanya.
Mengenai dugaan penggunaan penguat sinyal ponsel di daerah itu, dia mengatakan, pihaknya sedang menelusuri lebih lanjut indikasi penggunaan repeater ilegal tersebut.
"Untuk mengetahui hal itu, kita serahkan ke Balmon, karena Balmon memiliki alat pendeteksi komunikasi dan penyiaran," kata Eko