REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan modus korupsi saat ini semakin beragam di tengah gencarnya pemerintah menekan aksi korupsi itu.
"Setidaknya PPATK melihat ada empat modus korupsi yang biasa dilakukan koruptor dewasa ini," kata Deputi Direktur Pengawas Kepatuhan PPATK Cahyadi Prastono di Medan, Ahad (22/12).
Tipologi korupsi yang pertama dengan menerima suap di luar dalam bentuk uang seperti pemberian saham kepemilikan di dalam perusahaan.
Kedua, pemberian cek perjalanan dimana travel cheque itu biasanya diberikan dalam mata uang asing sehinggar dapat dibelanjakan di luar negeri.
Sedangkan ketiga lewat gratifikasi dalam bentuk barang yang dilakukan dengan sistim kredit. Kepemilikan barang seperti mobil atas nama pejabat penerima, tetapi yang membayar kredit adalah pihak penyuap sebagai balas jasa.
Adapun modus ke empat, dengan pemberian kartu kredit unlimited alias tidak terbatas yang bisa digunakan dimanapun dengan nilai berapapun. Pembayaran penggunaan uang dari kartu kredit itu tentunya dilakukan oleh pemberi suap.
"Bisa jadi modus korupsi bertambah lagi, tetapi PPATK dan yang terkait termasuk KPK juga terus meningkatkan pengawasan seperti menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang dan pembuktian terbalik," katanya.