Senin 23 Dec 2013 11:29 WIB

Airin: Keluarga Hormati Proses Hukum Terhadap Atut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Airin Rachmi Diany
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Airin Rachmi Diany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu usai pemeriksaannya sebagai tersangka pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak pada Jumat (20/12) lalu.

Adik ipar Atut yang juga Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan keluarga menghormati keputusan KPK. "Kita hormati proses hukum, sama seperti saya sampaikan sebelumnya. Mari kita hormati proses hukum, kita hormati KPK sebagai lembaga hukum," kata Airin yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Kedatangan Airin untuk menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditahan di Rutan KPK. Airin memang kerap menjenguk suaminya rutin pada Senin dan Kamis tiap pekannya sejak Wawan menjadi tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK.

Dalam kasus itu, Wawan menjadi tersangka pemberi suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat Ketua MK melalui Susi tur Andayani. Tiga orang ini ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 lalu dalam operasi tangkap tangan.

Atut menjadi tersangka baru dalam kasus ini karena diduga turut serta dan bersama-sama adik kandungnya, Wawan, dalam memberikan suap kepada Akil. Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten Tahun Anggaran (2010/2012). Dalam kasus ini, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Atut telah mempengaruhi sejumlah saksi dalam kasus-kasus di Banten ini dengan melakukan pertemuan sebanyak dua kali di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan pada Jumat (20/12) lalu, Atut mengakuinya dan bahkan sempat menangis di sela-sela pemeriksaannya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement