REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka yang juga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu pada Jumat (20/12) lalu untuk 20 hari ke depan.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi melimpahkan kewenangan Atut kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
"Pelimpahan sebagian kewenangan dari Gubernur, akan dilimpahkan kepada Wagub," kata Mendagri, Gamawan Fauzi yang ditemui dalam acara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Senin (23/12).
Gamawan menjelaskan ia telah memutuskan tiga keputusan terkait Atut usai dilakukan penahanan oleh KPK. Pihaknya telah mengirimkan tim dari Kemendagri untuk menemui Wagub Banten, Sekda Pemprov Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten.
Dari pertemuan itu, diinformasikan bahwa APBD Banten sudah ditandatangani Atut dan sekarang sedang dievaluasi di Kemendagri.
Kedua, mengenai pelantikan Wali Kota Tangerang sudah dibuat surat kepada Presiden SBY untuk Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah mengembalikan mandat tersebut. Presiden SBY sudah menunjuk Wagub Banten, Rano Karno untuk melantik Wali Kota Tangerang.
Ia juga telah menghubungi Rano Karno dan Ketua DPRD Kota Tangerang terkait keputusan tersebut. Ketiga, pelimpahan sebagian kewenangan dari Gubernur Banten, akan dilimpahkan kepada Wagub Banten. "Proses surat itu sedang berlangsung sekarang," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.