REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelimpahan kasus dugaan pemerkosaan Sitok Srengenge dari Sub Direktorat (Subdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya ke Subdit Kemanan Negara (Kamneg) memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak. Salah satunya LBH Jakarta yang sebelumnya sanksi kasus ini berjalan tidak maksimal.
Namun, tidak bagi pihak RW. Kuasa Hukum korban, Iwan Pangka mengatakan, semuanya dikembalikan kepada keputusan internal Polda Metro Jaya. "Soal divisi mana atau Subdit mana di Polda Metro Jaya, yang menangani kasus RW ini, saya tidak keberatan," katanya, Senin (23/12).
Lagipula, ia melanjutkan, penyidik yang memeriksa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk RW, memang profesional dan tidak seperti yang ditakutkan dengan alasan pemindahan antar Subdit tersebut.
Iwan menjelaskan, dalam pemeriksaan RW pada Jumat (20/12) lalu, Subdit Renakta pun tetap berperan. Buat Iwan, pihaknya hanya fokus pada hak keadilan korban.
"Bagaimana mengatasi psikisnya korban? Bagaimana polisi berani membuat terobosan hukum dan upaya ada peningkatan pasal maupun penambahan pasal yang berhubungan dengan perbuatan asusila dalam kasus RW ini," katanya.