REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Sitok Srengeng kepada RW sudah dilimpahkan ke Sub Direktorat (Subdit) Keamanan Negara (Kamneg). Sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta). Karena alasan menyedot perhatian publik, kasus tersebut pun dipindahkan.
Pengamat Kepolisian dari Indonesian Police Watch, Neta S Pane mengaku kaget dengan informasi tersebut. Kasus yang tadinya diduga pemerkosaan itu seharusnya tidak ditangani oleh Subdit Kamneg. ''Kamneg itu aksi kriminal ancaman dan gangguan terhadap keamanan negara,'' kata dia, Senin (23/12).
Menurut dia, cakupan kasus Kamneg begitu luas, sehingga untuk kasus pemerkosaan yang sifatnya personal dinilai tidak akan maksimal ditangani. Apalagi jika berbicara tentang spesialisasi kasus, tentu Kamneg tidak memiliki keahlian penyidikan dalam kasus pemerkosaan.
Setidaknya kasus dipindah ke Unit Judi dan Susila Polda Metro Jaya yang bisa menangani masalah keasusilaan. Neta menjelaskan, ia juga sering menemukan keanehan dalam penyidikan kasus di Kepolisian Daerah Metro Jaya, seperti kasus penipuan online ditangani oleh Subdit Reserse Mobil (Resmob) yang seharusnya ditangani oleh Subdit Cyber Crime. ''Ini kan aneh dan menunjukkan polisi tidak profesional dalam penanganan kasus,'' kata dia.
Imbasnya berujung kepada korban itu sendiri. Wajar saja bila pasal RW hanya seputar perbuatan tidak menyenangkan 355 KUHP. Alih-alih, pasal yang dikeluarkan pun tidak kena sasaran. IPW meminta kepada polisi agar menjelaskan secara rinci alasan pelimpahan kasus tersebut. ''Unit kepolisian kan agar penanganan kasus bisa maksimal, kalau begitu buat apa ada unit-unit, hapuskan saja,'' kata Neta.