REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Bali sebagai skandal hukum di bidang demokrasi.
Di mata PDIP putusan MK yang mengalahkan pasangan Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan tidak berdasar pada konstitusi UUD 1945.
"Bukan semata soal kalah menang tapi bagaimana menjaga kualitas demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dalam acara 'Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM 2013,' di Jakarta, Senin (23/12).
Trimedya menjelaskan dalam amar putusan Nomor 62/PHPU.D-XI/2013 MK membenarkan seseorang memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama.
MK beralasan memilih lebih dari satu kali sebagai bentuk perwakilan dari orang lain sudah dilakukan sejak pemilu legislatif, pemilu presiden, serta pilkada tidak pernah dipermasalahkan. Padahal bagi PDIP memilih lebih dari satu kali menciderai demokrasi yang berazas jujur, adil, bebas, rahasia.
"Pembiaran pelanggaran pemilukada Provinsi Bali dengan argumentasi yang lemah merupakan pengabaian atas keadilan," ujarnya.
Keputusan MK dalam sengketa Pilkada Bali mengarah pada praktik penyalahgunaan kekuasaan hakim yang mandiri. Hal ini karena putusan MK tidak sejalan dengan prinsip demokrasi one man one vote.
"Bila pelanggaranan ini ditolerir bisa mengancam pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden 2014," kata Trimedya.