REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerbitkan aturan untuk mendorong kepala daerah tersangka korupsi menonaktifkan jabatannya. Opsi lain adalah menambah poin baru dalam Undang-undang (UU) No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, bila ingin mengondisikan kepala daerah tersangka korupsi berhenti dari masa jabatannya, maka aturan undang-undan ke depan harus diubah. Menurutnya, selama ini belum ada instruksi yang mengarah pada mekanisme tersebut.
“Bisa juga lewat peraturan pemerintah (PP) atau mungkin juga UU Pemda diubah agar kepala daerah bisa segera diberhentikan saat menjadi tersangka korupsi,” kata Gamawan saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (23/12).
Secara etika, kata dia, Ratu Atut Chosiyah dan Hambit Bintih harus mundur dari jabatannya seperti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng saat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang sehingga, masa proses hukum menjadi acuan dalam pemberhentian kepala daerah.
Dia menjelaskan, meski dalam penahanan KPK, mereka masih memeliki wewenang sebagai gubernur atau bupati/wali kota. Kecuali, bersedia melimpahkan hak kekuasaan tersebut ke wakilnya.
Namun, dia menambahkan, pihaknya sudah meminta Atut membuat surat kewenangan itu.“Lagi-lagi kalau dia bersedia. Dan semua sudah selesai kalau dia mau melimpahkannnya,” ujar dia.