Senin 23 Dec 2013 20:56 WIB

Kemendagri Segera Lantik Bupati Tersangka Korupsi di Lapas

Rep: Andi Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI segera melantik Bupati Gunung Mas Hambit Bintih setelah mendapat persetujuan KPK sebelum tanggal 31 Desember 2013. Pengangkatan kepala daerah yang terlibat dugaan kasus korupsi tersebut, rencananya dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Dia menunggu KPK menerbitkan surat persetujuan. Kalau memang melampaui waktu yang ditentukan, segera diangkat pelaksana teknis (Plt) atau penggung jawab sementara.

“Tapi tetap dilantik. Lokasinya bisa saja di Lapas. Ini tinggal tunggu surat persetujuan KPK,” kata Gamawan saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (23/12).

Kemudian, bagaimana wewenang kepemerintahannya nanti, kata dia, belum bisa pastikan. Gamawan justru berharap agar Hambit segera ditetapkan sebagai terdakwa. Sebab, sebelum ada keputusan tersebut, dia tetap dianggap sebagai bupati meski berada dalam ruang tahanan. 

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menjadi tersangka KPK atas dugaan kasus suap pada penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Upaya suap tersebut melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement