REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI segera melantik Bupati Gunung Mas Hambit Bintih setelah mendapat persetujuan KPK sebelum tanggal 31 Desember 2013. Pengangkatan kepala daerah yang terlibat dugaan kasus korupsi tersebut, rencananya dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang. Dia menunggu KPK menerbitkan surat persetujuan. Kalau memang melampaui waktu yang ditentukan, segera diangkat pelaksana teknis (Plt) atau penggung jawab sementara.
“Tapi tetap dilantik. Lokasinya bisa saja di Lapas. Ini tinggal tunggu surat persetujuan KPK,” kata Gamawan saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (23/12).
Kemudian, bagaimana wewenang kepemerintahannya nanti, kata dia, belum bisa pastikan. Gamawan justru berharap agar Hambit segera ditetapkan sebagai terdakwa. Sebab, sebelum ada keputusan tersebut, dia tetap dianggap sebagai bupati meski berada dalam ruang tahanan.
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menjadi tersangka KPK atas dugaan kasus suap pada penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Upaya suap tersebut melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.