REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi akan tetap melantik Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih yang juga menjadi tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar, saat itu masih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dalam penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan etika hukum dalam pelantikan tersebut.
"Aturan hukum seseorang masih tersangka, dia (Hambit Bintih) masih melekat kewenangan pada dirinya. Tapi secara moral, filosofis moral, orang itu kan ada masalah," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui usai pelantikan pegawai baru KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Tokoh yang kerap disapa BW ini menilai hal ini merupakan permasalahan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sebab, Hambit Bintih merupakan tersangka yang sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK.
Apalagi, ia melanjutkan, KPK telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat politisi PDI Perjuangan ini sebagai pemberi suap kepada Akil Mochtar. Saat Mendagri melantih Hambit setelah menjadi tersangka, hal ini bermasalah secara moral.
Ia mengimbau pemerintah seharusnya melakukan introspeksi pada kasus-kasus sebelumnya. Ia menyontohkan jika seorang tersangka dilantik sebagai kepala daerah, tersangka ini tetap memiliki kewenangan dalam penempatan bawahan-bawahannya.
"Pemerintah harusnya berkaca pada sebelumnya. Pelantikan seseorang itu ternyata kemudian bukan semata pelantikannya. Dia punya kewenangan untuk mengatur penempatan orang-orang, itu yang mestinya dipikirkan. Banyak kemudaratan yang potensial muncul dari (pelantikan) ini," kata mantan Ketua YLBHI ini.
Sebelumnya KPK menangani kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Oktober 2013 lalu di rumah dinas Akil Mochtar yang saat itu sebagai Ketua MK di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Di rumah itu, KPK menangkap Akil Mochtar, anggota DEP dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa dan seorang pengusaha dari Palangkaraya, Cornelis Nalau. KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih di Hotel Red Top, Jakarta Pusat.
Hambit Bintih dan Cornelis ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap sedangkan Akil Mochtar dan Chairun Nisa menjadi tersangka penerima suap terkait penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK. KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dalam bentuk Dolar AS dan Dolar Singapura.