Senin 23 Dec 2013 21:46 WIB

Soal Rano Karno, Pemprov Banten Tunggu Mendagri

Rep: C30/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Gubernur Banten Rano Karno.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengaku belum mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pendelegasian tugas pemerintahan dari gubernur ke wakil gubernur pascapenahanan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten, Siti Ma'ani Nina mengatakan, secara administrasi surat resmi itu belum sampai di Pemprov Banten hingga saat ini. Namun, ia melanjutkan, kegiatan atau agenda yang harusnya dilakukan gubernur sudah diwakili Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten sejak Atut ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur akhir pekan lalu.

"Kalau kegiatan fisik sudah dilaksanakan oleh Pak Wagub. Seperti mendampingi Presiden di Krakatau Steel, besok melantik di Tangerang, semua sudah dilaksanakan," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (23/12).

Terkait pelimpahan kewenangan Atut kepada Rano Karno sebagai Wagub, Nina tidak mau berbicara banyak. Ia hanya mengatakan diplomatis untuk melihat isi surat dari Mendagri terlebih dahulu. Sebab, menurut dia, jabatan gubernur hingga kini masih atas nama Ratu Atut Chosiyah.

"Kita akan melihat suratnya dulu. Di surat itu apa isinya. Kita akan laksanakan dan koordinasi dengan  Karo (kepala Biro) Pemerintahan (Provinsi Banten)," katanya.

Nina juga menampik ketika dikatakan roda pemerintahan di Banten terganggu pascapenahanan Atut. Meski orang nomor satu di Banten itu kini berada di balik jeruji besi, jalannya pemerintahan di Banten tetap normal dan kondusif.

Sebelumnya, Mendagri, Gamawan Fauzi mengatakan akan melimpahkan kewenangan Atut kepada wakilnya, Rano Karno. "Pelimpahan sebagian kewenangan dari gubernur akan dilimpahkan kepada wagub," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement