Senin 23 Dec 2013 22:09 WIB

Pencuri Rokok Nyaris Dibakar Massa

Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA --  - Arf (18 TAHUN) warga Simpang Lingkot Martapura Kabupaten OKU Timur, nyaris dibakar massa karena kedapatan mencuri lima bungkus rokok di warung milik Pujo Santoso (32) warga Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Senin, aksi pencurian tersebut terjadi Senin (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB, warga melihat tersangka Arf mondar-mandir di depan warung milik korban.

Tak berapa lama, tersangka masuk ke dalam warung dan mengambil lima bungkus rokok, ternyata dipergoki oleh tetangga korban yang langsung meneriaki maling dan warga langsung mengepung tersangka.

Karena sudah terkepung, tersangka yang tidak tamat SD ini hanya bisa pasrah saat massa menangkap dan mulai menghadiahi dengan "bogem mentah" (pukulan). Bahkan, massa yang sudah resah dengan aksi tersangka berniat untuk membakar hidup-hidup, namun untung petugas dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU dipimpin Kepala SPKT Iptu Mujianto mengamankan Arf dari amukan warga.

Menurut korban Pujo Susanto, tersangka Arf ini memang sudah sering melakukan pencurian di sejumlah warung sekitar rumah makan siang malam Sepancar.

Bahkan, kata dia, sebelum terpergok dirinya pernah menjadi korban Arf dengan kerugian satu dus rokok yang baru dibeli di pasar.

"Pelaku sering mencuri di warung-warung di sekitar rumah makan Siang Malam ini. Bahkan, sebelumnya juga pernah mencuri di warung milik saya kepergok tetangga langsung kabur. Aksi terakhir ini tetangga yang memergoki langsung meneriaki maling" kata Pujo.

Sementara, tersangka Arf mengaku, terpaksa mencuri karena tidak mempunyai uang untuk membeli rokok, dirinya melihat kesempatan kedua, warung Pujo dalam keadaan tidak terjaga karena istri dan anak korban sedang memasak di belakang.

"Waktu lewat di depan warung korban, saya lihat tidak ada orang yang menjaga. Lalu saya masuk dan mengambil lima bungkus rokok. Tapi saat keluar dari warung, ada orang yang meneriaki saya maling dan akhirnya tertangkap" kata tersangka Arf.

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH melalui kepala SPKT Polres OKU Iptu Mujianto saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka pencurian atas nama Ari Firmansyah.

"Saat ini tersangka sedang kita proses di Unit Pidana Umum (Pidum) sambil menunggu laporan pencurian dari korban dulu. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP pencurian biasa dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara" katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement