REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat pencuri kendaraan roda dua (motor) ditangkap pihak kepolisian di Serang dan Tangerang, Banten. Keempatnya sudah melakukan pencurian tujuh motor di daerah Tangerang.
Penangkapan berawal dari laporan warga dan hasil penyelidkan pihak kepolisian. Pelaku pertama bernama KRD ditangkap di Serang, Banten pada 25 Novemper lalu.
Interogasi KRD menghasilkan penangkapan BD dan SL di Tangerang pada 3 Desember 2013. Sementara MS sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Kepolisian Tangerang.
"Tapi, ada tiga tersangka lain masih dikejar yaitu RH, YG, dan DL. Mereka merupakan penampung motor curian," kata Kasubdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan, Senin (23/12).
Menurut Adex, para pelaku menjual motor curian seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Motor-motor tersebut bisa dicuri karena terparkir bebas di jalan raya. Pelaku menyebar ke segala penjuru Tangerang untuk mencari motor di tempat terbuka.
Ketika ditemukan motor sasaran, pelaku tidak langsung mencuri motor tersebut, tapi melihat terlebih dahulu apakah ada kunci pengaman motor agar mudah untuk dilarikan. "Jika tidak ada pelaku langsung membuka kunci stang dengan kunci leter T," Kata Adex.