REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, mengungkapkan sprindik untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah itu akan menyusul. "Sampai siang ini saya belum baca ada sprindiknya," kata Busyro saat menjawab pertanyaan Republika di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (23/12).
Busyro mengatakan sprindik akan turun setelah KPK siap untuk meningkatkan status perkara Alkes ke penyidikan. Namun, hal tersebut masih dalam proses. "Tunggu saja, ya," kata dia.
Atut disasar dengan dua skandal korupsi. Pertama dugaan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar untuk pengaturan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Sementara ke dua, gubernur perempuan pertama di Indonesia ini juga dituduh melakukan korupsi pada pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten.KPK menetapkan Atut sebagai tersangka untuk dua kasus tersebut saat Selasa (17/12).
Namun dalam penjelasannya, KPK mengatakan untuk status tersangka kasus ke dua, KPK masih akan merekonstruksi tuduhannya. Menyusul status terangka, KPK sejak Jumat (20/12) menahan KPK di Rutan Pondok Bambu.