REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Peningkatan jumlah personel keamanan di lingkungan masyarakat mulai digagas Polresta Yogyakarta. Caranya, membuat program menempatkan dua petugas kepolisian di setiap rukun warga, sehingga konflik kecil di masyarakat tidak harus diselesaikan melalui pengadilan.
"Saat ini, semua masalah dan konflik di masyarakat meskipun berskala kecil banyak diselesaikan di pengadilan," kata Kapolresta Yogyakarta AKBP Slamet Santoso di sela pemaparan hasil operasi penegakan peraturan daerah oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta pada 2013 di Yogyakarta, Selasa (24/12).
Menurut dia, tidak semua konflik atau permasalahan di masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum, namun bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan secara kekeluargaan antarwarga.
Berdasarkan data kasus kriminalitas yang ditangani Kepolisian Resor Kota Yogyakarta sepanjang 2013, tercatat kasus yang cukup banyak terjadi di antaranya penganiayaan ringan sebanyak 171 kasus, penipuan 161 kasus, penggelapan 144 kasus, pencurian biasa 134 kasus serta minuman keras dan narkoba 45 kasus.
"Apalagi saat ini rumah tahanan sudah penuh.Tidak perlu menambah lagi jumlah tahanan apabila ada masalah-masalah tertentu yang bisa diselesaikan antar warga.
Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang 2013 tercatat sebanyak 491 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 31 orang. Total kasus pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 13.069 kasus.
"Artinya, setiap hari setidaknya ada satu kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta. Masyarakat perlu meningkatkan disiplin saat berkendara di jalan raya," katanya.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Achmad Fadli mengatakan, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik diawali dengan penegakan hukum yang baik.
"Semua sudah ada aturannya masing-masing. Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan wali kota yang perlu dilaksanakan. Pengawalan menjadi tugas dari Dinas Ketertiban," katanya.