Selasa 24 Dec 2013 14:47 WIB

Menkopolhukam: Kenapa yang Dituntut Hanya Patrialis dan Maria?

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Djoko Suyanto
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan pemerintah mengajukan banding untuk hasil putusan PTUN atas gugatan Keppres pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrarti.

Ia mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhyono telah berkonsultasi dengannya dan menkumham terkait putusan tersebut.

"Saya sudah mengikuti keputusan PTUN, saya sudah berkonsultasi juga dengan presiden dan menkumham. Akan dipersiapkan upaya banding. Nah, upaya hukumnya masih berjalan," katanya di Istana Negara, Selasa (24/12). 

Menurutnya, proses pengangkatan hakim konstitusi adalah sama. Karena itu, ia merasa heran dengan gugatan yang hanya ditujukan kepada Patrialis dan Maria saja. 

"Logika saya begini, kenapa yang dituntut hanya Pak Patrialis dan Ibu Maria, kenapa yang lain tidak? Kan begitu. Kan dulu prosesnya sama. Dari ketiga lembaga," katanya. 

Djoko menegaskan, selama dalam proses hukum, keduanya masih berstatus hakim konstitusi. Mereka masih tetap bekerja dan menjalankan tanggung jawabnya. "Mereka masih aktif. Kekuatan hukum tetap itu kalau sudah inkracht. Padahal ada upaya banding, ada upaya hak asasi. Itu yang ditempuh," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement