Selasa 24 Dec 2013 14:47 WIB

Menkopolhukam: Kenapa yang Dituntut Hanya Patrialis dan Maria?

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Djoko Suyanto
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan pemerintah mengajukan banding untuk hasil putusan PTUN atas gugatan Keppres pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrarti.

Ia mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhyono telah berkonsultasi dengannya dan menkumham terkait putusan tersebut.

"Saya sudah mengikuti keputusan PTUN, saya sudah berkonsultasi juga dengan presiden dan menkumham. Akan dipersiapkan upaya banding. Nah, upaya hukumnya masih berjalan," katanya di Istana Negara, Selasa (24/12). 

Menurutnya, proses pengangkatan hakim konstitusi adalah sama. Karena itu, ia merasa heran dengan gugatan yang hanya ditujukan kepada Patrialis dan Maria saja. 

"Logika saya begini, kenapa yang dituntut hanya Pak Patrialis dan Ibu Maria, kenapa yang lain tidak? Kan begitu. Kan dulu prosesnya sama. Dari ketiga lembaga," katanya. 

Djoko menegaskan, selama dalam proses hukum, keduanya masih berstatus hakim konstitusi. Mereka masih tetap bekerja dan menjalankan tanggung jawabnya. "Mereka masih aktif. Kekuatan hukum tetap itu kalau sudah inkracht. Padahal ada upaya banding, ada upaya hak asasi. Itu yang ditempuh," katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement