REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi mendesak presiden untuk segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan koalisi masyarakat.
Bahrain, dari Koalisi Masyarakat mengatakan, dalam amar putusan sudah jelas mewajibkan presiden untuk mencabut Kepres Nomor 87/P/2013. Isinya antara lain berisi pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. "Harusnya presiden tanpa banyak pikir harus melaksanakan perintah pengadilan," kata dia di Jakarta, Selasa (24/12).
Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Erwin Natosmal mengatakan, putusan PTUN menilai kepres pengangkatan Patrialis bertentangan dengan pasal 19 UU 8/2011 tentang Perubahan Pertama UU MK. Dalam pasal itu, ada persyaratan pemilihan hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif. "Itu syarat mutlak dalam pengangkatan hakim konstitusi," kata dia.
Menurut Erwin sudah ada inkonsistensi penegakkan hukum dalam pengangkatan hakim konstitusi. Hal itu dibuktikan oleh pemerintah sendiri. Mengingat presiden sudah mengeluarkan Perppu Nomor 1/2013 tentang MK yang kini sudah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang.
Dalam perppu itu, Erwin mengatakan, ada persyaratan dan tata cara seleksi calon hakim konstitusi yang berbeda dengan aturan sebelumnya. Antara lain, mengenai pembentukan panel ahli dan calon hakim minimal sudah tujuh tahun berhenti dari dunia politik. "Itu menandakan memang ada masalah dalam seleksi hakim konstitusi," kata dia.
Karena itu, koalisi masyarakat mendesak presiden untuk segera melaksanakan putusan PTUN. Dalam amar putusan, hakim membatalkan Kepres 87/P/2013 dan meminta presiden untuk mencabutnya. Presiden sebagai tergugat juga diminta untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.