REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan atas Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi ditanggapi pemerintah dengan mengajukan banding.
Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mendapatkan laporan tersebut.
SBY juga sudah mendapatkan pandangan dari kemenkumham. "Diusulkan kepada Bapak Presiden bahwa pemerintah dalam hal ini mempertimbangkan untuk kemungkinan banding," katanya di kantor presiden, Selasa (24/12).
Ia mengatakan, keputusan untuk mengangkat Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati didasarkan pada undang-undang yang memberikan ruang dan kewenangan kepada presiden untuk mengajukan usulan calon hakim konstitusi.
SBY pun telah mendapatkan pertimbangan, masukan, dan saran dari instansi yang ada di bawah lembaga kepresidenan.
Karena itu, pemerintah menganggap pengangkatan dua orang tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Julian pun menegaskan Patrialis dan Maria tetap berstatus sebagai hakim konstitusi selama proses hukum masih berlangsung.
"Beliau tetap menjalankan tugasnya karena sebagaimana kita ketahui tenggat waktu selama 14 hari setelah putusan atau amar putusan PTUN itu dikeluarkan, Pak Patrialis dan Bu Maria tetap sebagai hakim konstutusi dan menjalankan tugas serta kewenangan beliau berdua sebagai hakim MK," katanya.