Selasa 24 Dec 2013 15:22 WIB

MK Surati DPR untuk Tambah Hakim Konstitusi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posisi dua hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar dan Maria Farida terancam. Yaitu usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan dari koalisi LSM. 

MK pun menyurati DPR untuk meminta penambahan hakim konstitusi. "Kita sudah menyurati DPR untuk meminta penambahan ini," kata Wakil Ketua MK, Arief Hidayat di Jakarta, Selasa (24/12).

Saat ini, katanya, MK akan kehilangan dua orang hakim konstitusi yaitu Akil Mochtar yang sudah dinyatakan tidak menjadi hakim lagi karena kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Serta Harjono yang akan habis masa jabatannya pada April 2014. Sedangkan posisi Patrialis Akbar dan Maria Farida juga terancam dengan adanya putusan PTUN Jakarta.

Ia meminta agar DPR segera melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi di MK. Apalagi saat ini sedang menjelang pileg dan pilpres. Karenanya, dikhawatirkan akan menjadi beban berat bagi hakim lainnya.

"Saya mengimbau kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan seleksi pengisian jabatan hakim untuk segera bekerja keras, tidak mengurangi kualitas hakim yang terpilih tapi waktunya bisa segera," tegas Arief.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement