Selasa 24 Dec 2013 15:33 WIB

Komnas Perempuan Desak Polisi Jerat Sitok Dengan Pasal Pencabulan

Rep: wahyu syahputra/ Red: Taufik Rachman
Sitok Srengenge
Foto: Facebook
Sitok Srengenge

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Sitok Srengenge terhadap RW terus bergulir. Sangkaan Pasal 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan oleh polisi kepada Sitok dinilai kurang cermat.

''Bentuk kekerasan seksual ini perlu diproses sebagai perbuatan cabul berdasarkan Pasal 294 KUHP, bukan sekedar perbuatan tidak menyenangkan,'' kata Ketua Komnas Perempuan, Andi Yetriani, Selasa (24/12).

Menurut Yetri, telah terjadi eksploitasi seksual yang merupakan salah satu bentuk dari 15 bentuk kekerasan seksual. Ini terjadi ketika korban membutuhkan informasi dan pengetahuan terkait keahlian Pelaku SS.

Kekerasan seksual ini berulang terjadi dibawah ancaman sehingga korban hamil, mengalami tekanan mental, takut dan trauma. Korban memerlukan waktu yang cukup lama untuk kuat dan berani mengungkapkan kekerasan yang dialaminya kepada orang lain.

 

Mengenali keterbatasan payung hukum, pihaknya berpandangan bahwa ketidaktepatan penggunaan Pasal 355 KUHP yang menurut Yetri berpengaruh pada arah penyidikan dan pemenuhan pembuktian.

Untuk itu, polisi perlu mencermati dengan baik unsur pasal dan analisa mendalam atas keterangan korban. Ini bisa menjadi dasar bagi penanganan kasus pada tahap berikutnya.

''Kepolisian dapat melakukan perubahan pasal yang dilanggar berdasarkan hasil penyidikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban dan alat bukti lainnya,'' kata Yetri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement