Selasa 24 Dec 2013 15:48 WIB

MK Anggap Putusan Soal Patrialis Belum Berkekuatan Hukum

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Prayogi
Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menegaskan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati masih menjabat sebagai hakim konstitusi. Keduanya masih bekerja dan memiliki tanggung jawab yang sama. 

"Posisi mereka tetap seperti semula (hakim konsitusi) dan legitimasinya tetap sama karena putusannya belum ada kekuatan hukum tetap," katanya saat ditemui di Istana Negara, Selasa (24/12). 

Ia menjelaskan, persoalan yang membelit Patrialis Akbar adalah masalah administrasi. Pihak yang digugat adalah pejabat yang diangkat berdasarkan Keppres. 

"Kami menghormati putusannya, hanya saja keputusannya belum berkekuatan hukum. Kalau perkara hukum belum berkekuatan hukum tetap posisinya masih tetap," katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement