REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menegaskan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati masih menjabat sebagai hakim konstitusi. Keduanya masih bekerja dan memiliki tanggung jawab yang sama.
"Posisi mereka tetap seperti semula (hakim konsitusi) dan legitimasinya tetap sama karena putusannya belum ada kekuatan hukum tetap," katanya saat ditemui di Istana Negara, Selasa (24/12).
Ia menjelaskan, persoalan yang membelit Patrialis Akbar adalah masalah administrasi. Pihak yang digugat adalah pejabat yang diangkat berdasarkan Keppres.
"Kami menghormati putusannya, hanya saja keputusannya belum berkekuatan hukum. Kalau perkara hukum belum berkekuatan hukum tetap posisinya masih tetap," katanya.