Selasa 24 Dec 2013 15:52 WIB

Presiden Minta Yusril Kaji Undang Undang Minerba

Rep: esthi maharani/ Red: Taufik Rachman
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk turut mengkaji Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Tadi Pak Presiden meminta, Pak Yusril, coba disampaikan kepada instansi terkait bagaimana mengatasi keadaan ini, mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya bagaimana sedikit bisa melunakkan atau melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara kita, baik dari segi pemasukan negara dan juga perusahaan-perusahaan itu," kata Yusril di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Ia merujuk pada sejumlah perusahaan yang disebutkan telah membangun sebagian pabrik pemurnian dan pengolahan. "Kalau ini dihentikan lantas proyek yang dikerjakan itu lantas stagnan, kredit akan macet dan kemudian juga, besi itu akan menjadi besi tua lalu itu akan terjadi pengangguran," katanya seusai melakukan pertemuan dengan Presiden Yudhoyono selama lebih kurang satu jam.

Pada kesempatan itu Yusril mengaku menyanggupi permintaan itu. "Waktunya sudah sangat dekat tanggal 12 januari 2014 dan saya menyanggupi apa yang bapak presiden kemukakan, sementara ini harus diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.

UU Mineral dan Batubara telah mengamanatkan perusahaan mengolah dan memurnikan hasil tambangnya di dalam negeri mulai 12 Januari 2014 atau tidak boleh lagi melakukan ekspor bahan mentah.

Namun, sejumlah perusahaan meminta pemerintah menunda kewajiban pengolahan dan pemurnian hingga beberapa tahun ke depan.

Padahal, perusahaan tambang tersebut sudah diberikan waktu sejak 2009 untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Indonesia. Akan tetapi, hingga kini, "smelter" belum juga berdiri.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement