REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polda Nusa Tenggara Timur belum melayangkan surat pemeriksaan Bupati Ngada, Marianus Bae, terkait kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12).
Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengaku penyebab belum dilayangkannya surat izin pemeriksaan tersebut, karena terhalang jarak yang dinilai jauh."Dari Kupang ke Ngada kan jauh juga," katanya.
Untung juga mengaku saat ini masih menelusuri fakta-fakta pemblokiran tersebut dan pemanggilan bupati untuk diperiksa harus bertahap.
"Prosesnya kan tidak bisa lari sekencang pertanyaan wartawan. Kita berkerja menelusuri fakta bukan katanya-katanya lagi. Kalau sudah jelas tentang mobil yang 'masuk' runway itu, kita minta keterangan," katanya.
Dia juga mengatakan pengajuan izin pemeriksaan kepada bupati harus meminta izin kepada gubernur terlebih dahulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah."Ada prosedurnya, pemeriksaan pejabat itu harus meminta izin terlebih dahulu kepada pejabat di atasnya," katanya.
Menurut Untung, semuanya harus sesuai prosedur, sementara pihaknya telah menetapkan 15 petugas Satpol PP sebagai tersangka yang jelas diperintahkan langsung oleh Bupati Ngada Marianus untuk memblokir bandara tersebut."Bahannya harus ada dulu, baru kita klarifikasi," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan pemblokiran Bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12) oleh Bupati Ngada Marianus Sae tidak dibenarkan dalam hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Tentu apabila terjadi seperti itu tidak dibenarkan hukum karena mengganggu keselamatan penerbangan, misal apabila ada jadwal pesawat yang akan mendarat," kata Boy.
Menurut Boy, upaya pengumpulan fakta sendiri nantinya bisa saja melibatkan otoritas bandara dan pihak yang dirugikan dalam kejadian itu.
"Penyidik bisa dengar dari otoritas bandara sana, ditambah pihak yang dirugikan dapat jadi bagian yang diambil (keterangannya) dalam pengumpulan fakta," katanya.