REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) menolak disebut sebagai pihak yang menjadi penyebab rasio kredit bermasalah (NPL) Bank Mutiara meningkat. Perusahaan mengaku belum pernah mengajukan kredit dari bank tersebut.
Direktur Keuangan TPPI, Basya G Himawan, mengatakan sejak TPPI berdiri pada 1995, pihaknya belum pernah mendapatkan pinjaman dari bank lokal Indonesia. "Kami juga tidak mempunyai fasilitas pinjaman dari Bank Mutiara karena tidak pernah mendapat pinjaman dari bank lokal. Atas pinjaman yg diperoleh debitur dari Bank Mutiara, tidak pernah ada dana yang mengalir ke TPPI," ujar Basya di Jakarta, Selasa (24/12). TPPI hanya mendapatkan kredit dari Bank UOB Singapura sebesar 90 juta dolar AS.
Basya juga membantah TPPI adalah grup dari empat perusahaan lain yang menjadi penyebab kenaikan NPL Bank Mutiara. Empat perusahaan tersebut adalah PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama dan PT Catur Karya Manunggal. Basya menjelaskan TPPI menjadi anak usaha PT Tuban Petrochemical Industries pasca menjalani program restrukturisasi di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Tuban sendiri merupakan perusahaan yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah.
Pada Oktober 2012 , TPPI melakukan program restrukturisasi pascaputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebelum putusan PKPU, TPPI saat itu dipimpin langsung oleh pemilik lama yakni Honggo Wendratno. Sebelum putusan PKPU, utang perusahaan bidang petrochemical ini kepada pemerintah, BUMN dan swasta mencapai 1,8 miliar dolar AS.
Pascarestrukturisasi pemerintah melalui Pertamina dan SKK Migas, utang TPPI mencapai 888 juta dolar AS. Sisa hutang sebesar 1 miliar dolar AS dikonversi menjadi kepemilikan saham milik pemerintah sebesar 52 persen, sehingga menjadi pemegang saham mayoritas.
Adanya isu yang melibatkan TPPI, menurutnya, telah menggangu proses revitalisasi aset pemerintah. Hal ini seiring dengan sudah dipegangnya keseluruhan asetnya oleh pemerintah yakni Pertamina dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA).