REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan bahwa aksi penutupan bandara melanggar pasal 421 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman tiga tahun.
"Penutupan bandara itu adalah pelanggaran hukum Pasal 421 UU No 1/2009 tentang penerbangan. Ancaman hukuman Pasal 421 ayat 1 hukuman SATU tahun, ayat 2 yang menutup, memblokir ancamannya tiga tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kapolri di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (24/12).
Ia merujuk pada kasus dugaan penutupan bandara oleh pejabat daerah di Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Kapolri menegaskan Polri sedang melakukan penyidikan terhadap tindakan yang dilakukan siapapun di Bandara Ngada.
"Kita tentu mulai dari siapa yang menutup dulu kemudian siapa yang melihat penutupan itu, setelah itu siapa yang menyuruh menutupnya dan siapa yang bersama-sama melakukan penutupan itu. Jadi pelaku itu ada tiga, yang melakukan, turut serta dan menyuruh melakukan. Hukumannya sama. Kita dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Ngada Marianus Sae diduga memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada di Pulau Flores untuk memblokir Bandara Turelelo di Soa pada Sabtu(21/12), mulai pukul 06.15 WITA hingga pukul 09.00 WITA, karena kesal tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati untuk kembali ke Ngada dari Kupang.
Pemblokiran itu mengakibatkan pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa (Ngada) yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Bandara El Tari Kupang.
Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas.