REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih selaku tersangka kasus korupsi. Sebab, hal ini menyangkut jalannya birokrasi dan kepemerintahan daerah.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis mengatakan, pihaknya mengerti sikap yang diambil oleh KPK, dan itu tidak bisa disalahkan. Namun, ada hal yang menurutnya lebih penting yakni, penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
“Makanya perlu ada kompromi. KPK mengerti juga apa maksud dari Kemendagri. Hambit itu harus dilantik, tidak bisa tidak,” kata Margarito pada Republika saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Dia menambahkan, ini adalah masalah yang krusial, bahkan pemerintah diminta membuat Perppu menyangkut hal tersebut. Ke depan, revisi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (pemda), kata dia, harus dikaji betul.
Menurut Margarito, harus ada poin yang memaksa kepala daerah tersangka korupsi mundur dari jabatannya. Kemudian, mereka yang baru terpilih tidak diangkat serta dihilangkan hak dan kewajibannya sebagai pemenang pemilu. Secara langsung, tanpa adanya proses atau usulan, wewenangnya dilimpahkan ke wakil.
“Itu lebih sederhana ketimbang harus membuat surat pelimpahan, itu pun kalau dia mau menyetujui. Jadi aturan harus tegas dan memaksa,” ujar dia.