REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional V Madiun, Jawa Timur, akhirnya melaporkan pensiunan Kepala Stasiun Tulungagung, Suhardi (75), kepada polisi atas tuduhan penyerobotan aset tanah milik PT KAI.
Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Dwi Hartaya, Rabu (25/12), mengatakan kasus yang dilaporkan pihak PT KAI Daop V Madiun tersebut, kini sedang dalam proses penyidikan di Unit Reserse Kejahatan Ekonomi. "informasinya sudah ditempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi tidak ada kata sepakat sehingga kasusnya dibawa ke ranah hukum," terangnya.
Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Suhardi maupun keluarganya terkait pelaporan dugaan penyerobotan aset tanah milik PT KAI tersebut ke Polres Tulungagung. Keluarga Suhardi justru lebih dulu menggugat PT KAI Daop V Madiun secara perdata maupun pidana ke PTUN Jawa Timur di Surabaya serta Pengadilan Negeri Tulungagung, menyusul upaya paksa pengosongan rumah dinas mereka yang berlokasi di depan Stasiun Tulungagung.
Hartaya menambahkan kasus ini masih dalam penyelidikan dan pihaknya menyita barang bukti berupa gugatan perdata di PN Tulungagung yang dilakukan oleh terlapor guna penyelidikan lebih lanjut. Sengketa tanah dan rumas dinas yang ditempati para pensiunan pegawai PT KAI (dulu PJKA) era 1970-an tersebut merupakan buntut dari upaya pengosongan bangunan rumah dinas yang diklaim sebagai milik PT KAI Daop V Madiun.
Upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan dengan melayangkan surat pemberitahuan serta peringatan kepada masing-masing keluarga pensiunan yang bertahan di rumah dinas tersebut, ataupun menyewakannya kepada pihak lain tanpa pemberitahuan dan izin dari PT KAI.
Beberapa epnghuni berhasil dipaksa keluar setelah dilakukan tindakan eksekusi dengan dikawal puluhan aparat kepolisian dan TNI, sekitar awal pertengahan November lalu. Hanya keluarga Suhardi yang bertahan tidak mau melepaskan aset tanah dan bangunan milik institusi PT KAI tersebut.
Keluarga Suhardi bahkan informasinya telah menyewakan bangunan rumah dinas tersebut kepada orang lain tanpa meminta izin institusi PT KAI. "Terlapor pada saat tinggal di rumah itu ternyata juga menyewakan sebagian lahan dan mendirikan bangunan pada tanah tersebut," ungkap Dwi Hartaya.
Pengambilan kembali aset tanah dan bangunan di sepanjang area depan Stasiun Tulungagung tersebut merupakan bagian dari upaya PT KAI Daop V Madiun untuk memanfaatkan aset rumah dinas tersebut untuk kepentingan pejabat/pegawai aktif.