REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Asosiasi Penghulu Indonesia (API) Wagimun AW membantah adanya aksi mogok yang dilakukan penghulu se-Jawa dan Madura.
"Bukan mogok. Nggak ada itu mogok penghulu," ujarnya saat berbincang dengan Republika, Kamis (26/12).
Dia menjelaskan dalam deklarasi pembentukan API awal Desember lalu, para penghulu se-Indonesia berkomitmen untuk melakukan pencatatan pernikahan hanya di Kantor Urusan Agama (KUA) saat jam kerja. Selama ini aktivitas pencatatan pernikahan tetap berjalan.
Wagimun menambahkan, sejak Desember sekitar 70 persen penghulu di Jawa Timur telah melakukan pencatatan nikah di KUA saat jam kerja. Ia mengaku para penghulu takut dan khawatir dengan UU KPK yang bisa menjerat penghulu dengan pasal gratifikasi jika melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan jam kerja.
Dia mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil keputusan tersebut. Pasalnya, tidak ada payung hukum yang melindungi para penghulu, yang bekerja melayani pernikahan di luar KUA dan jam kantor.
Menurut Wagimun, kesepakatan untuk tidak melayani pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja, juga merupakan bentuk solidaritas atas kriminalisasi yang dialami kepala KUA Kediri, Jatim.