REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap akan melakukan pelantikan terhadap Hambit Bintih selaku Bupati Gunung Mas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelantikan ini merupakan contoh kebijakan buruk dari pemerintah.
"Ini menjadi contoh kebijakan yang buruk jika (Hambit Bintih) tetap dilantik," kata Wakil Ketua KPK, Busyro
Muqoddas yang dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (26/12).
Busyro menjelaskan KPK telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyatakan keberatan KPK terkait pelantikan Hambit Bintih.