Kamis 26 Dec 2013 15:34 WIB

KPK: Pelantikan Hambit Bintih Contoh Kebijakan Buruk Pemerintah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (kiri) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).   (Republika/ Wihdan)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas (kiri) bersama Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono saat memberikan keterangan pers terkait gratifikasi penghulu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap akan melakukan pelantikan terhadap Hambit Bintih selaku Bupati Gunung Mas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelantikan ini merupakan contoh kebijakan buruk dari pemerintah.

"Ini menjadi contoh kebijakan yang buruk jika (Hambit Bintih) tetap dilantik," kata Wakil Ketua KPK, Busyro

Muqoddas yang dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (26/12).

Busyro menjelaskan KPK telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyatakan keberatan KPK terkait pelantikan Hambit Bintih.