REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau potongan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Natal kepada sebanyak 8.429 narapidana di seluruh Indonesia. Salah satu napi yang mendapatkan remisi ini adalah terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
"Sementara informasi yang saya dapat Corby dapat remisi, " kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo yang dihubungi, Kamis (26/12).
Senada dikatakan Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pas Kemenkumham, Ika Yusanti. Ika memaparkan Kemenkumham telah menyetujui pemberian remisi Natal kepada Corby dengan potongan tahanan selama dua bulan.
Ia menjelaskan pertimbangan Kemenkumham memberikan remisi Natal karena Corby memiliki track record atau rekam jejak yang baik selama satu tahun terakhir ini. Corby juga tidak memiliki pelanggaran disiplin selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali.
Mengenai usulan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk Corby, lanjutnya, saat ini masih dalam proses. Pengajuan surat jaminan pembebasan bersyarat dari Kedutaan Besar (Kedubes) Australia juga telah diterima Lapas Kerobokan dan Ditjen Pas.
Saat ditanya persyaratan apa lagi yang kurang untuk mengeluarkan pembebasan bersyarat untuk Corby, ia mengatakan masih ada beberapa hal lagi. Namun ia mengaku lupa persyaratan tersebut karena tidak sedang memegang datanya."Masih ada beberapa lagi, tapi saya lupa dan saat ini sedang di luar rumah, tidak pegang data," ujar Ika.
Berdasarkan rilis Ditjen Pas Kemenkumham yang diterima Republika, pada Hari Raya Natal ini, sebanyak 8.429 orang narapidana dari 161.566 orang narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 161 orang napi mendapatkan remisi khusus II atau RK II dan langsung bebas dari tahanan. Jumlah ini terdiri dari sebanyak 106 orang mendapatkan remisi selama 15 hari, sebanyak 51 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan dan masing-masing dua orang mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Sedangkan sisanya yaitu sebesar 8.268 orang napi mendapatkan remisi khusus I atau RK I sebesar 15 hari hingga dua bulan. Jumlah ini terdiri dari sebanyak 2.396 orang napi mendapatkan remisi selama 15 hari, sebanyak 4.877 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan, sebanyak 757 orang napi mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari dan sebanyak 238 orang mendapatkan remisi selama 2 bulan.