Kamis 26 Dec 2013 16:53 WIB

KPK Tolak Izin Pelantikan Bupati Gunung Mas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Johan Budi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengajuan izin untuk melakukan pelantikan terhadap Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas. KPK memastikan telah menolak pengajuan izin ini.

"Izin pelantikan tidak disetujui oleh pimpinan KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkatnya kepada RoL, Kamis (26/12).

Johan menjelaskan, pihaknya ingin meluruskan informasi mengenai pengajuan izin untuk pelantikan Hambit Bintih. Menurutnya, KPK telah menerima dua surat yang pertama dari DPRD Kabupaten Gunung Mas dan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun dua surat ini memiliki isi yang berbeda. Surat yang diajukan DPRD Kabupaten Gunung Mas berisi terkait permohonan izin pelantikan Hambit Bintih sebagai bupati. Sedangkan surat dari Kemendagri berisi penyampaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas.

Sehingga surat permohonan izin untuk melakukan pelantikan, datangnya dari DPRD Kabupaten Gunung Mas, bukan dari Kemendagri. Sedangkan surat dari DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk melantik Hambit Bintih, pimpinan KPK telah memutuskan untuk menolaknya.

"Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas secepatnya," tegas Johan.

Hambit Bintih merupakan tersangka pemberi suap, bersama pengusaha dari Palangkaraya Cornelis Nalau, terkait penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua orang tersangka penerima suap adalah Akil Mochtar yang saat itu menjabat sebagai ketua MK dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement